Cap


Cap, tera, segel, atau meterai adalah alat untuk membuat jejak di malam, tanah liat, kertas, atau media lain, termasuk gambar timbul di atas kertas, dan juga jejak yang dibuatnya. Tujuan awalnya adalah untuk mengesahkan dokumen, menyegel pembungkus seperti amplop modern, atau menyegel penutup wadah atau paket yang menyimpan barang berharga atau benda lain di dalamnya.
Alat pembuat cap juga disebut sebagai matriks cap atau cetakan; jejak yang dibuatnya sebagai jejak cap (atau, lebih jarang, pengecapan).[1] Jika jejak dibuat semata-mata sebagai relief akibat tekanan yang lebih besar pada bagian kertas yang tersentuh bagian tinggi matriks, cap dikenal sebagai cap kering; dalam keadaan lain, dipakai tinta atau bahan cair lain, atau bahan yang dicairkan, dengan warna yang berbeda dari kertas.
Di Indonesia
[sunting | sunting sumber]Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan membolehkan penggunaan lambang negara sebagai cap atau kop surat jabatan dan sebagai cap dinas untuk kantor.[2]: Pasal 52 huruf a dan b Penggunanya antara lain Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung dan badan peradilan, menteri, gubernur, bupati atau wali kota, dan notaris.[2]: Pasal 54 ayat (1) dan (2) Lambang negara juga wajib digunakan pada meterai.[2]: Pasal 51 huruf f
Notaris wajib mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara Republik Indonesia, dengan nama, jabatan, dan tempat kedudukannya dituliskan pada ruang yang melingkarinya. Bentuk dan ukurannya ditetapkan dengan peraturan menteri.[3]: Pasal I angka 7 (Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (6)) Akta originali, grosse akta, salinan akta, dan kutipan akta yang dikeluarkan notaris wajib dibubuhi teraan cap atau stempel.[4]: Pasal 56 ayat (1)
Istilah meterai dalam bea meterai diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang mendefinisikannya sebagai label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.[5]: Pasal 1 angka 4 Meterai tempel memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila.[5]: Pasal 13 ayat (2) huruf a Undang-undang yang sama memasukkan teraan atau cap tanda tangan, cap paraf, dan cap nama ke dalam pengertian tanda tangan.[5]: Pasal 1 angka 3
Penggunaan kiasan
[sunting | sunting sumber]
- Meterai Pengakuan
- Cap rekam
Cap persetujuan
[sunting | sunting sumber]Cap persetujuan mengacu pada persetujuan resmi, terlepas dari apakah persetujuan tersebut melibatkan cap atau tanda luar lainnya oleh orang atau lembaga yang berwenang.
Hal ini juga merupakan bagian dari nama resmi dari tanda mutu tertentu, seperti berikut.
- Cap Persetujuan Good Housekeeping dari Institut Good Housekeeping
- Cap Persetujuan Good Netkeeping
- Cap Mutu Nintendo
Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ↑ New, Elizabeth A. (2010). Seals and Sealing Practices. Archives and the User (dalam bahasa Inggris). Vol. 11. London: British Records Association. hlm. 7.
- 1 2 3 "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan". pasal.id. Diakses tanggal 2026-11-04.
- ↑ "Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
- ↑ "Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
- 1 2 3 "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.