27.12.10
Emoticon Diplomacy ;-)
30.7.10
Mari Menembus Pasar Eropa
“Usaha kami bergerak di bidang produk olahan dan buah-buahan serta sayuran. Kami ingn produk yang kami hasilkan dapat menembus pasar Eropa. bagaimana cara mendapatkan pemesanan atau setidaknya nama importir Eropa yang bisa dijadikan mitra bagi barang produk ekspor kami?” begitu bunyi salah satu surat pembaca di sebuah majalah wirausaha.Pertanyaan seperti tersebut di atas sering muncul, bukan hanya dari pengusaha atau eksportir baru yang ingin menjual produknya ke manca negara tetapi juga dari pengusaha atau eksportir lama yang telah memiliki pengalaman dalam kegiatan ekspor impor.
Jika pertanyaan dari pengusaha atau eksportir baru lebih banyak terkait dengan prosedur atau tata cara ekspor serta upaya membuka jejaring dengan pengusaha dari luar negeri, maka pertanyaan dari pengusaha atau eksportir lama lebih pada upaya mengupdate perkembangan menyangkut aturan dan ketentuan ekspor impor terbaru.
Memahami kesulitan para pengusaha dari manca negara yang ingin memasukkan produknya ke kawasan Uni Eropa (UE), Direktorat Jenderal Perdagangan Komisi Eropa membuat suatu website khusus yang diberi nama Export Help Desk for Developing Countries . Lewat situs ini Komisi Eropa berupaya menyediakan informasi selengkap mungkin mengenai cara-cara memasuki pasar di negara-negara anggota UE.
Ada tujuh menu dalam situs ini yang sangat membantu para eksportir ataupun calon eksportir dalam memasukkan barangnya ke UE, yaitu:
1. About the Export Helpdesk
Menu ini menjelaskan latar belakang pembentukan website Export Helpdesk yang ditujukan untuk membantu mitra dagang UE yang berasal dari negara-negara berkembang. Komisi Eropa menyadari bahwa selain masalah tariff dan kuota bagi negara-negara berkembang, beberapa aspek teknis dan persyaratan khusus tetap menjadi hambatan bagi para eksportir dalam memperoleh manfaat dari peluang yang muncul. Untuk itu website ini dibentuk pada tahun 2004 sebagai pintu informasi online mengenai ekspor ke Eropa.
2. Requirements and taxes
Pada menu ini ditampilkan persyaratan yang harus dipenuhi para eksportir saat memasuki pasar UE. di menu ini dapat ditemukan informasi mengenai besarnya pajak yang harus dibayarkan di negara tujuan serta persyaratan umum lainnya. Selain itu ada juga penjelasan mengenai persyaratan-persyaratan khusus seperti kode produk, asal negara, dan negara tujuan ekspor.
3. Import tariffs
Menu ini menyiapkan informasi mengenai tariff bagi produk-produk yang diperkenankan masuk ke UE. Secara interaktif para eksporter dapat mengakses ketentuan-ketentuan mengenai produk yang akan dieskpor serta besarnya biaya.
4. Preferential Tariffs
Menu ini memuat informasi mengenai berbagai pengaturan antara UE dan negara-negara berkembang, termasuk Generalised System of Preferences (GSP), Prefential duty regime untuk negara-negara Afrika, Karibia dan Pasifik serta perjanjian perdagangan bebas. Menu ini juga menyiapkan informasi mengenai negara asal eksportir dikaitkan dengan perjanjian-perjanjian yang disepakati.
5. Trade Statistic
Menu ini memuat statistik perdagangan semua negara denga UE, secara individu ataupun kelompok (UE). Data yang ditampilkan adalah data 5 tahun terakhir sehingga dapat digunakan untuk membaca kecenderungan alur perdagangan ke UE.
6. Links
Menu ini memuat links ke semua institusi peting di UE seperti organisasi pajak dan bea cukai, kamar dagang dan industri serta organisasi professional lainnya.
7. What’s New
Memuat informasi mengenai berita-berita teranyar (press release dan newsletter) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Komisi Eropa. Tujuannya untuk memberikan update kegiatan dan ketentuan di UE.
Secara umum situs Export Helpdesk ini sangat membantu para eksportir dari negara berkembang untuk memasukkan produknya ke pasar UE. Untuk itu bagi para pengusaha Indonesia yang akan mengekspor produknya ke UE, situs ini menjadi wajib untuk diketahui dan dijadikan bahan panduan.
Namun meski tampaknya telah dibuat mudah, termasuk dengan penyediaan user guide, tapi bagi eksportir pemula tentu saja akan tetap merasa kesulitan. Sebagai contoh adalah perlunya memasukan kode produk sesuai ketentuan harmonized system dalam pengisian formulir di situs ini. Belum lagi akses yang lambat karena banyaknya data yang diupload.
Untuk itu, dalam upaya meningkatkan kapasitas para eksportir negara berkembang, alangkah baiknya jika Komisi Eropa juga mengadakan pelatihan bagi para eksportir. Hal tersebut dapat dilakukan melalui kerjasama antar negara dan memasukkan dalam program bantuan UE seperti yang tercakup dalam program bantuan UE kepada negara berkembang yang disusun Komisi Eropa. Dan untuk mengupayakan program pelatihan tersebut, peran pemerintah di setiap negara berkembang, Termasuk kamar Dagang dan Industri , tentunya sangat diharapkan guna menyakinkan KE untuk dapat merencanakan dan menganggarkan kegiatannya.
10.5.10
60 Tahun Uni Eropa
Harus diakui bahwa para pendiri Uni Eropa (UE) adalah orang-orang yang berpandangan jauh ke depan. Berawal dari usulan Robert Schuman, mantan menteri luar negeri Prancis dan salah satu pendiri UE, yang disampaikan pada tanggal 9 Mei 1950, untuk membangun kerjasama antara negara-negara Eropa dalam suatu komunitas, 60 tahun kemudian proposal tersebut terwujud dengan terbentuknya suatu Komunitas Masyarakat Eropa, yang dikenal sebagai Uni Eropa.Tercapainya integrasi kawasan di UE merupakan pencapaian tersendiri, mengingat ketika gagasan itu disampaikan, Eropa masih merasakan akibat Perang Dunia kedua dan terpecahnya negara-negara Eropa ke dalam blok timur dan barat di era perang dingin. Pelajaran dari masa lalu dan melihat keberhasilan yang dicapai, selain berusaha menciptakan Masyarakat Eropa yang sejahtera, UE juga ingin berperan dalam tata pergaulan internasional di era global saat ini.
Ditulis juga DISINI
17.2.08
Kosovo Negara Baru Eropa
Ketika menuliskan postingan ini, saya sedang menunggu perkembangan lahirnya negara baru Kosovo. Dalam hitungan jam, Propinsi Kosovo akan memisahkan diri dari Serbia dan menyatakan diri secara unilateral sebagai negara yang berdaulat. Meski ditentang keras Serbia dan juga Rusia, deklarasi kemerdekaan rencananya disampaikan pada hari Minggu ini, 17 Februari 2008.Dalam pasang surut tata hubungan internasional, kehadiran suatu negara baru semestinya adalah hal yang wajar, sama wajarnya dengan menyaksikan hilangnya suatu negara yang telah ada sebelumnya. Jika pada masa perang dingin kita mengenal adanya Uni Soviet, Jerman Timur ataupun Yugoslavia, maka kini ketiga nama negara tersebut cuma menjadi kenangan. Namun kita juga kemudian menyaksikan munculnya sejumlah negara baru seperti Ukraina, Uzbekistan, Georgia, Bosnia, Serbia, Ceko dan Slovakia.
Konflik berkepanjang di Kosovo, yang antara lain ditandai dengan pembataian etnik Albania di Kosovo oleh etnik Serbia, menjadikan kemerdekaan sebagai pilihan utama untuk dapat segera mengakhiri konflik. Melalui kemerdekaan, etnik Albania, yang merupakan etnik mayoritas di Kosovo, ingin mengakhiri penderitaan yang selama ini mereka rasakan dan melepaskan diri dari penjajahan Serbia.
Dalam konteks hukum internasional, pemisahan diri Kosovo menjadi menarik mengingat klaim yang diajukan Serbia dan kemungkinan pengakuan internasional bagi negara baru tersebut. Menurut Serbia, berdasarkan sejarahnya Kosovo merupakan kawasan Serbia dan disana dulunya berdiri pusat pemerintahan Serbia. Namun karena diduduki Kekaisaran Otoman selama ratusan tahun, maka wilayah tersebut ditinggalkan etnis Serbia yang mengungsi keluar dari wilayah pendudukan Otoman. Pada saat itulah masuk etnis Albania yang mayoritas muslim dan tinggal di sana selama beratus-ratus tahun dan menjadi penduduk mayoritas di Kosovo.
Dengan klaim tersebut, Serbia menentang pemisahan Kosovo sebaga negara merdeka dan mendorong PBB serta berbagai negara di dunia untuk tidak mengakui kemerdekaan Kosovo. Menurut Serbia, dengan mengakui Kosovo sebagai negara merdeka maka hal tersebut sama saja dengan mengesahkan ‘pendudukan’ etnis Albania terhadap wilayah yang secara historis merupakan bagian dari Serbia.
Sejauh ini yang tegas-tegas akan mengakui kemerdekaan Kosovo adalah AS dan sejumlah besar negara Uni Eropa. Bahkan Uni Eropa sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk mengamankan kemerdekaan Kosovo dengan mengirimkan 1800 personil polisi sipil ke wilayah tersebut dan menunjuk Pieter Feith, sebagai utusan khusus Uni Eropa untuk Kosovo. Pieter Feith, mantan diplomat Belanda yang beken di Indonesia karena pernah memimpin tim pengawasan perlucutan senjata dalam rangka perjanjian damai Indonesia-GAM, akan memimpin perwakilan UE yang bertugas mengawasi pengalihan kekuasaan dari misi PBB ke pemerintahan lokal.
Bagi AS dan Uni Eropa, pengakuan kemerdekaan terhadap Kosovo memiliki arti tersendiri, setidaknya bisa menjadikan negara baru tersebut sebagai negara yang berada di bawah pengaruhnya serta menjadikannya sebagai tameng terdepan pertahanan menghadapi kemungkinan ancaman militer Rusia.
Namun bagi sejumlah besar negara lainnya, pengakuan kemerdekaan justru menjadi dilema tersendiri, karena hal tersebut sama saja dengan pembenaran terhadap kemungkinan pelepasan diri sejumlah wilayahnya. Untuk itu meski Uni Eropa sendiri akan memberikan pengakuan kepada Kosovo, namun suara Uni Eropa tidak bulat karena sejumlah negara anggotanya seperti Bulgaria, Cyprus, Spanyol, Rumania dan Yunani berkeberatan untuk segera memberikan pengakuan kepada Kosovo. Negara-negara tersebut enggan untuk memberikan pengakuan segera, mengingat masih adanya potensi disintegrasi di wilayahnya sendiri seperti yang terdapat di Basque, Spanyol.
Sementara AS dan Uni Eropa telah jelas posisinya dan sejumlah negara anggota Uni Eropa masih menimbang lebih lanjut rencana kebijakannya, maka sebagian besar negara di belahan dunia lainnya mengamati dengan seksama perkembangan yang tengah berlangsung. Harapannya, apapun proses yang terjadi, tidak terdapat pertumpahan darah dan tidak menjadikan munculnya konflik baru. Masih banyak konflik di belahan dunia lainnya yang perlu segera dicarikan jalan keluarnya.
18.12.07
Uni Eropa Pasca Lisbon 2007
Proses integrasi masyarakat Eropa kembali memasuki babakan baru saat para pemimpin dari 27 negara anggota Uni Eropa (UE) berkumpul di Lisbon, Portugal, 13 Desember 2007. Dalam acara yang digelar di Biara Jeronimos yang dibangun pada abad ke-16 dan diiringi lagu kebangsaan UE Ode to Joy, sebanyak 26 pemimpin negara anggota UE satu persatu menandatangani Perjanjian Lisbon. Sementara Perdana Menteri Inggris Gordon Brown menandatangani perjanjian di ruang terpisahKesumringahan menghiasi wajah para pemimpin UE saat berfoto bersama dihadapan para wartawan dan juru foto yang meliput upacara tersebut. Perdana Menteri Portugal Jose Socrates yang menjabat Presidensi UE saat ini, sekaligus tuan rumah pertemuan mengungkapkan kegembiraannya dengan menyebut Perjanjian Lisbon sebagai perjanjian yang memiliki pandangan jauh kedepan dan menjadi impian banyak lapisan masyarakat. Sementara Presiden Perancis Nikolas Sarkozy, yang masyarakatnya menolak rancangan Konstitusi UE terdahulu, menyatakan bahwa perjanjian Lisbon merupakan solusi bagi Eropa dalam menentukan langkah maju selanjutnya.
Wajar kalau para pemimpin negara anggota UE merasa gembira, karena melalui penandatanganan ini berakhirlah ketidakpastian mengenai masa depan UE pasca penolakan rancangan Konstitusi oleh masyarakat Perancis dan Belanda pada tahun 2005. Dengan adanya perjanjian ini, untuk pertama kalinya negara-negara Eropa, yang dulunya terpisah saat perang dingin, bersatu dan memiliki perjanjian tunggal yang dirundingkan bersama-sama. Perjanjian tersebut juga menegaskan wilayah UE yang luas terbentang dari kawasan Mediterania hingga Baltik serta dari Laut Atlantik ke Laut Hitam.
Dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Lisbon, proses selanjutnya adalah ratifikasi oleh parlemen nasional negara anggota UE, kecuali Irlandia yang sesuai Konstitusinya diharuskan melakukan referendum. Proses ratifikasi akan dilaksanakan segera mulai awal tahun 2008 dan diharapkan pada pertengahan tahun 2009 perjanjian tersebut sudah dapat dilaksanakan.
Secara garis besar terdapat beberapa hal penting yang diatur dalam Perjanjian Lisbon tersebut, antara lain:
1. Dipilihnya Presiden tetap UE untuk masa jabatan selama 2,5 tahun. Jabatan Presiden tetap UE ini menggantikan sistem Presidensi UE selama ini, yang dijabat secara bergiliran oleh setiap negara anggota UE untuk periode 6 bulan.
2. Dibentuknya Perwakilan Tinggi UE yang menangani kebijakan luar negeri UE. Jabatan ini menggabungkan tugas-tugas Perwakilan Tinggi mengenai masalah luar negeri UE yang terdapat di Dewan UE dan Komisioner Hubungan Luar Negeri di Komisi Eropa. Semacam kementerian luar negeri pada suatu negara.
3. Diperkenankannya pengambilan keputusan melalui voting yang menyangkut ketentuan UE, terutama yang terkait dengan masalah peradilan dan keamanan.
4. Diberikannya kewenangan yang lebih besar kepada Parlemen Eropa dan parlemen nasional dalam proses pembuatan kebijakan UE.
5. Dikuranginya jabatan komisioner dari 27 menjadi 15 pada tahun 2014.
6. Disiapkannya exit clause yang memungkinkan setiap negara anggotanya keluar dari UE.
Dengan ditentukannya seorang Presiden yang bersifat tetap, semua kebijakan UE dalam kurun waktu 2,5 tahun akan dikoordinasikan oleh presiden terpilih. Selain itu, Presiden Tetap UE juga akan memimpin setiap pertemuan Kepala Negara (KTT) UE, dan mewakili setiap kepentingan UE keluar. Hal ini tentu saja berbeda dengan sistem rotasi presidensi selama ini, dimana setiap 6 bulan sekali dilakukan pergantian kepemimpinan di UE. Karenanya tiap 6 bulan berganti kepemimpinan, maka setiap 6 bulan pula fokus kebijakan UE selalu berbeda, tergantung kepentingan setiap negara yang menjabat sebagai presiden.
Hal menarik lainnya adalah pembentukan Kemlu dan penunjukkan seorang menlu yang akan menangani masalah kebijakan luar negeri. Artinya, UE akan memiliki kebijakan luar negeri sendiri, selain kebijakan luar negeri negara anggotanya. Hal ini juga dapat diterjemahkan bahwa secara eksternal UE akan mempergunakan Kemlu UE sebagai mesin diplomasinya, disamping kemlu negara anggotanya. Bagi UE tentu saja akan sangat menguntungkan, baik dalam kerangka kerjasama bilateral maupun multilateral.
Dengan mulusnya proses penandatangan Perjanjian Lisbon, bukan berarti diperolehnya jaminan bahwa perjanjian tersebut akan disetujui oleh masyarakat anggotanya. Untuk itu, mencegah terjadinya penolakan, secara cerdik para pemimpin Eropa mengarahkan persetujuan perjanjian melalui proses ratifikasi di parlemen nasional. Langkah ini cukup beralasan, apalagi melihat cara Inggris menandatangani perjanjian yang tidak bersamaan dengan negara-negara lainnya. Hal ini dapat ditafsirkan sebagai keberatan sebagian masyarakat Inggris terhadap keterlibatan negaranya di dalam Perjanjian Lisbon. Karenanya, tidak mengherankan pula jika diatur pula exit clause untuk jaga-jaga seandainya saja ada negara anggota UE yang ingin mengundurkan diri.
12.11.07
Armistice Day 2007
Kalau setiap bulan November di Indonesia dikenal adanya Hari Pahlawan yang jatuh tanggal 10 November, di berbagai belahan dunia lain juga terdapat peringatan yang serupa. Di Eropa, terutama di Belgia, Perancis dan Inggris terdapat peringatan Armistice Day setiap tanggal 11 November. Peringatan yang sama juga dilakukan Amerika Serikat (AS), Kanada, Australia dan Selandia Baru. Khusus AS, sejak tahun 1954 negara Paman Sam ini menyebutnya sebagai Veteran Day atau Rememberance Day. Lalu apa menariknya peringatan hari-hari besar tersebut?Menariknya, karena meski berbeda penyebutannya, namun sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu memperingati dan mengenang jasa-jasa para pahlawan atau mereka yang telah bertempur memperjuangkan kemerdekaan dan kepentingan nasionalnya. Dalam konteks yang lebih luas, peringatan juga dimaksudkan untuk mengingatkan umat manusia mengenai tragedi perang dunia yang mengakibatkan bencana dan kerusakan bagi umat manusia itu sendiri.
Namun seperti umumnya setiap peringatan, yang antara lain ditandai dengan upacara peletakan karangan bunga di makam atau monumen pahlawan, makna peringatan yang ingin diraih biasanya selalu manis dalam rangkaian kata-kata. Perhatikan saja, meski peringatan Armistice/Veteran Day dilaksanakan oleh negara-negara besar, makna peringatan tidak berimbas pada peperangan yang masih berkecamuk di luar Eropa dan Amerika.
Mengutip pernyataan Presiden Perancis Nicolas Sarkozy saat memperingati Armistice Day 2007, tampaknya makna peringatan hanya berpengaruh bagi kemitraan di Eropa, "As long as the memory of the great tragedies of the 20th century remain alive, no one will fear for the friendship that links the peoples of Europe”. Penggunaan kata peoples of Europe bukan peoples of the world memperlihatkan bahwa peringatan Armistice Day memang sekedar untuk memperingati berhentinya perang di Eropa.
Dengan dasar seperti itu, tidak mengherankan jika perang di luar Eropa “dipersilahkan” untuk dilanjutkan selama tidak mengganggu ketentramannya. Tidak mengherankan pula jika beberapa pentolan negara Eropa seperti Inggris, Perancis, Itali mendukung Amerika berperang di Irak. Sementara meskipun Uni Eropa merupakan bagian dari Diplomatic Quartet dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel, beberapa negara anggotanya lebih memihak Israel.
Selama belum ada pergeseran cara pandang dalam memperingati Armistice Day, tampaknya makna kata armistice yang berarti penghentian perang tidak akan berlaku untuk peperangan yang terjadi di berbagai kawasan lainnya. Dan seperti saya tulis setahun yang lalu, peringatan Armistice Day tidak lebih dari upaya untuk mengenang jasa-jasa veteran yang telah bertempur di medan perang. Bukan bagian dari upaya untuk mencegah perang itu sendiri.
29.6.07
EU ban Indonesian airlines
The bad news came from Brussels on 28 June 2007 when the European Commission (EC) experts meeting on air safety deemed Indonesian airlines to be unsafe. The experts’ decision comes after recent crashes in the Asian archipelago and the failure of Indonesia authorities to provide adequate safety assurances. The message is clear that no Indonesian airlines including national carrier Garuda will be allowed for flying within the European Union skies. Furthermore the EC will issue the next Commission regulation on the European aviation safety. Since at the moment no Indonesian airlines fly to EU, the decision to ban Indonesian airlines does not have a big impact. The ban could have a big impact on European passenger traveling with Indonesian airlines outside the EU. So the EU decision to ban Indonesian airlines could be considered as travel warning for European for not using Indonesian airlines. For me, it is normal that the European Commission is reminding their citizen to choose flight professionally and have safety assurances. Other ways, we should render our lives to uncertainty.
5.6.07
European Union Export Helpdesk
There are seven menus in this site, namely:
1. Requirements and taxes. Under this menu you can find information concerning EU and Member States’ import requirements and internal taxes.
2. Import tariffs, provides information to take full advantages of the EU’s preferential trade regimes.
3. Custom documents which related to documents to be produced in order to qualify for preferential duty treatment.
4. Rules of origin: This section provides information concerning preferential origin rules. It lays down the specific conditions that need to be met if goods are to qualify for advantageous tariff treatment; otherwise the full duties are applicable.
5. Trade statistic; contain trade data (exports and imports) for the EU and its individual Member States.
6. Market Place is a platform where exporters in developing countries can establish contacts with importers from the EU.
7. Links: this section provides information concerning EU and Member State authorities and international organisations involved in trade operations and trade promotion.
By providing all these menus as well as user guide, which can be downloaded in this site, the EC hopes that exporters from developing countries could develop their knowledge and have some background information on the procedures of exports to the EU’s market. But off course, it is not an easy matter for the beginners to fill all the complete form in this site. For example, the user should know firsts the codes of each product before fill up the form.
In order to enhance the capability of developing countries exporters, it is better if the EC could also conduct training for them and put this programmes under National Indicative Programme in the individual EU’s partner countries.